Syarat Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil saat ini telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020
Surat Edaran yang di terbitkan tersebut dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 yang membahas tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020
Mencermati Surat Edaran tentang syarat pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS diatas bahwa mekanisme pencairan dana BSU bagi GPAI terdapat dua kriteria yaitu melalui rekening yang terverifikasi di Siaga dan akan dibuatkan rekening baru
1. Di salurkan melalui Rekening Lama
Ketentuan pencairan dana BSU bagi guru yang data rekeningnya sudah terverifikasi di aplikasi Siaga Pendis akan disalurkan secara langsung kerekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020
Dana Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh masing-masing Guru PAI adalah sebesar Rp. 1.800.000 dan akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, selain itu bagi Guru PAI yang menggunakan rekening selain BTN akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah)
2. Di Salurkan Melalui Rekening Baru
Kriteria pencairan BSU yang kedua adalah bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah
Penyaluran dana BSU pada kriteria yang kedua ini akan disalurkan melalui rekening baru (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut
- Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
- Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
- Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Untuk mengetahui tampilan Kartu BSU yang disebutkan diatas, berikut ini mimin berikan contoh Kartu BSU yang akan menjadi syarat dalam aktivasi rekening baru dan pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
Untuk mendapatkan kartu BSU tersebut silahkan anda dapat mempelajarinya pada Cara Cetak Formulir BSU Guru PAI di Siaga Pendis pada postingan sebelumnya
Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI
Untuk mempelajari persyaratan dan ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU tahun 2020, silahkan anda dapat mempelajari dan melihatnya pada Surat Edaran dan lampirannya berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, semoga dengan adanya ketentuan ini bisa menjadi informasi yang menggembirakan bagi Guru PAI Bukan PNS