SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG GPAI Tahun 2021

SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 
Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Realisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  2. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
  • Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
  • Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
  • Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Download SE Realisasi TPG dan Verifikasi PPG


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mengunduh Surat Edaran pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021 ini semoga bermanfaat
Tutorial Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis

Tutorial Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang mekanisme dan ketentuan dalam pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan layak untuk mendapatkan BSU
Tutorial Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis

Aturan dan mekanisme pencairan dana BSU bagi Guru PAI ini memiliki dua kriteria, kriteria pertama dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah akan ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA dan untuk kriteria kedua dana BSU akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah

Untuk Guru PAI penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kriteria kedua (belum verval no rekening di Siaga Pendis) harus memenuhi beberapa ketentuan tambahan sebagaimana telah di jelaskan dalam Ketentuan Pencairan BSU GPAI pada postingan sebelumnya yaitu
  1. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU
  2. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa
  4. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Ketentuan tambahan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru PAI penerima BSU saat melakukan aktivasi nomor rekening di bank yang sudah di tunjuk atau sudah disebutkan dalam Kartu BSU yang di dapat dari akun Siaga Pendis masing-masing Guru PAI

Tutorial Cetak Kartu BSU Di Siaga Pendis


Kartu BSU adalah surat pernyataan yang menerangkan tentang data pribadi seorang guru PAI, data rekening guru dan data satminkal Guru PAI serta pernyataan pemenuhan persyaratan dalam penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru PAI Bukan PNS

Persyaratan penerima BSU bagi Guru PAI yang disebutkan dalam Kartu BSU Siaga Pendis tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Mengajar PAI pada Sekolah
  2. Status pegawai saat ini bukan CPNS/PNS
  3. Berpenghasilan di bawah 5 juta per bulan
  4. Bukan Penerima BSU dari Unit/Instansi lain
Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa Kartu BSU bagi Guru PAI dapat di peroleh atau di cetak melalui aplikasi Siaga Pendis masing-masing Guru PAI, untuk tutorial mencetak Kartu BSU ini silahkan anda perhatikan langkah-langkah yang akan mimin jelaskan berikut ini
  • Langkah Pertama silahkan anda login terlebih dahulu melalui aplikasi Siaga Pendis dengan memasukan Nomor Akun dan Password masing-masing GPAI yang sudah terdaftar
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu "Data Rekening" yang berada di samping kiri paling bawah
  • Langkah selanjutnya seelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik tombol "Unduh Formulir BSU", Kartu BSU akan terunduh secara otomatis
  • Silahkan anda cetak Kartu BSU yang sudah anda download tadi dan bawalah Kartu BSU dan KTP anda untuk melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah disebutkan dalam Kartu BSU anda
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Cetak Kartu BSU Guru PAI Di Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya panduan ini dapat memudahkan rekan-rekan Guru PAI dalam memenuhi persyaratan aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah 
Syarat Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Syarat Pencairan BSU Bagi Guru PAI Bukan PNS

Syarat Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil saat ini  telah ditaur dalam Surat Edaran yang di terbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 22 Desember 2020 
Syarat Pencairan BSU GPAI

Surat Edaran yang di terbitkan tersebut dengan nomor B-3078/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2020 yang membahas tentang Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) GPAI Bukan PNS Tahun 2020 

Mencermati Surat Edaran tentang syarat pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan PNS diatas bahwa mekanisme pencairan dana BSU bagi GPAI terdapat dua kriteria yaitu melalui rekening yang terverifikasi di Siaga dan akan dibuatkan rekening baru

1. Di salurkan melalui Rekening Lama


Ketentuan pencairan dana BSU bagi guru yang data rekeningnya sudah terverifikasi di aplikasi Siaga Pendis akan disalurkan secara langsung kerekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020

Dana Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh masing-masing Guru PAI adalah sebesar Rp. 1.800.000 dan akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, selain itu bagi Guru PAI yang menggunakan rekening selain BTN akan dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah)

2. Di Salurkan Melalui Rekening Baru


Kriteria pencairan BSU yang kedua adalah bagi Guru PAI yang belum melakukan verval nomor rekening di aplikasi Siaga Pendis akan dibuatkan buku rekening baru yakni dengan menggunakan bank BTN dan Bank BRI Syariah

Penyaluran dana BSU pada kriteria yang kedua ini akan disalurkan melalui rekening baru (BTN dan BRI Syariah) dengan beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut
  1. Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
  2. Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
  4. Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
Untuk mengetahui tampilan Kartu BSU yang disebutkan diatas, berikut ini mimin berikan contoh Kartu BSU yang akan menjadi syarat dalam aktivasi rekening baru dan pencairan BSU bagi Guru PAI Bukan PNS
contoh Kartu BSU

Untuk mendapatkan kartu BSU tersebut silahkan anda dapat mempelajarinya pada Cara Cetak Formulir BSU Guru PAI di Siaga Pendis pada postingan sebelumnya

Unduh Ketentuan Pencairan BSU GPAI


Untuk mempelajari persyaratan dan ketentuan dalam penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAI dan mengetahui nama-nama Guru PAI penerima BSU tahun 2020, silahkan anda dapat mempelajari dan melihatnya pada Surat Edaran dan lampirannya berikut ini
  • Ketentuan Pencairan BSU GPAI dapat dilihat Disini
  • Daftar nama-nama Guru PAI penerima BSU dapat dilihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Pencairan dana BSU bagi Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, semoga dengan adanya ketentuan ini bisa menjadi informasi yang menggembirakan bagi Guru PAI Bukan PNS 
Surat Edaran Jadwal Terbaru Tahapan Pelaksanaan PPG GPAI Tahun 2020

Surat Edaran Jadwal Terbaru Tahapan Pelaksanaan PPG GPAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPG Tahun 2020 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dengan Nomor: B-760/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2020 pada tanggal 06 April tahun 2020.
jadwal pelaksanaan ppg gpai tahun 2020

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis pada tanggal 10 Maret 2020 dengan Nomor: B-623/DJ.I/Dt.I.IV/OT.01.4/03/2020 tentang verifikasi calon peserta PPG Tahun 2020.

Pelaksanaan tahapan verifikasi calon peserta PPG Guru PAI yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2020 ternyata belum bisa dilaksankan sampai saat ini karena masih dalam situasi pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin merajalelas di bumi pertiwi ini.

Oleh karena itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam menjadwalkan ulang tahapan pelaksanaan PPG bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan verifikasi calon peserta PPG akan dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2020-07 Juni 2020
  2. Penetapan peserta PPG tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juni 2020
  3. Penandatanganan MoU dengan LPTK dilaksanakan pada tanggal 15-20 Juni 2020
  4. Pelaksanaan uji coba Sistem Daring (LSM) pada tanggal 22-30 Juni 2020
  5. Pelaksanaan perkuliahan Dalam Jaringan (Daring) dilaksankan pada tanggal 29 Juni 2020 sampai 09 September 2020,: Pembelajaran ini dilakukan dengan cara berkomunikasi antara Dosen dan Mahasiswa (Guru PAI yang menjadi peserta PPG) melalui media online sehingga peserta masih tetap di sekolah masing-masing
  6. Penetapan mahasiswa yang dinyatakan lulus Daring dilaksanakan pada tanggal 11-12 September 2020
  7. Lapor diri ke LPTK bagi peserta yang dinyatakan lulus Daring dilaksanakan pada tanggal 13-14 September 2020
  8. Pelaksanaan Lokakarya (Perkuliyahan di kampus atau LPTK penyelenggara PPG) dilaksankan pada tanggal 15 September 2020- 16 oktober 2020
  9. Pelaksanaan PPL di Sekolah yang ditunjuk oleh LPTK dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2020 - 06 November 2020
  10. Pelaksanaan Uji Kinerja (UKIN) dilakukan pada tanggal 09 -14 November 2020
  11. Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) dilaksanakan pada tanggal 21-22 November 2020

Jadwal Pelaksanaan PPG 2020


Untuk lebih jelasnya terkait jadwal terbaru pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam silahkan anda perhatikan tabel jadwal yang berhasil mimin ringkas dari Surat Edaran tersebut
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1 Verifikasi 04 Mei 2020-07 Juni 2020
2 Penetapan Peserta 11-12 Juni 2020
3 TTD MoU LPTK 15-20 Juni 2020
4 Uji Coba Sistem Daring 22-30 Juni 2020
5 Perkuliahan Daring 29 Juni 2020 - 09 September 2020
6 Penetapan Mahasiswa Lulus Daring 11-12 September 2020
7 Lapor Diri ke LPTK 13-14 September 2020
8 Lokakarya 15 September 2020- 16 oktober 2020
9 PPL 19 Oktober 2020 - 06 November 2020
10 UKIN 09 -14 November 2020
11 UP 21-22 November 2020

Berikut ini gambaran dari Surat Edaran yang menerangkan penjadwalan ulang tahapan pelaksanaan PPG GPAI tahun 2020
surat edaran pelaksanaan ppg 2020
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Jadwal Terbaru Tahapan Pelaksanaan PPG Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya surat edaran ini bisa memberikan titik terang nasib Guru PAI di Indonesia ini
Dispensasi Administrasi Pencairan TPG Bagi Guru Dan Pengawas PAI Di Siaga Pendis

Dispensasi Administrasi Pencairan TPG Bagi Guru Dan Pengawas PAI Di Siaga Pendis

Kementerian Agama melalui Direktorat jenderal Pendidikan islam telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor: B- 710 /DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2020 tentang Dispensasi Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru  bagi guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas PAI Tahun 20202. 
dispensasi administrasi pencairan tpg gpai
Surat Edaran tersebut di keluarkan pada tanggal 30 Maret Tahun 2020 yang dikhususkan bagi rekan-rekan guru dan pengawas PAI yang sudah lulus sertifikasi atau lulus dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sudah menerima unjangan Profesi pada tiap bulannya.

Surat Edaran Dispensasi Administrasi Pencairan TPG


Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE.3, 4, dan 5 Tahun 2020 yang menerangkan tentang Penyesuaian Sistem kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covi-19) di lingkungan kerja Kementerian Agama Republik Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Agama islam menetapkan beberapa hal terkait dispensasi administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Pengawas PAI yang sudah lulus sertifikas atau lulus dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sudah menerima pencairan tunjangan profesinya, 

Beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Format absensi kehadiran bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama islam yang di upload pada aplikasi Siaga Pendis menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat
  2. Surat Keterangan Melaksankan Tugas (SKMT) yang belum ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan/atau pengawas PAI dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang kemudian dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN dengan dilampiri materai 6000 (Enam Ribu Rupiah)
  3. Administrasi penandatanganan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap mengikuti mekanisme yang masih berlaku dai satuan kerja masing-masing berdasarkan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah
Untuk itu, bagi rekan-rekan Guru dan Pengawas PAI yang ingin Tunjangan Profesinya bisa segera dicairkan, silahkan anda membuat Surat Pernyataan yang menerangkan tentang pelaksanaan pembelajaran online sesuai dengan prosedur jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya serta keterangan konfirmasi terkait SKMT yang dicetak dari akun Siaga Pendis.

Untuk mengetahui seperti apa contoh Surat Pernyataan tersebut diatas, berikut ini mimin sertakan Surat Edaran dan contoh Surat Pernyataan bagi Guru dan Pengawas PAI
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Dispensasi Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi guru PAI Tahun 2020 ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa meringankan bebean rekan-rekan guru dan pengawas PAI yang hendak mencairkan tunjangan profesinya