Pengertian dan Hukum Sedekah

Rezeki yang diberikan Allah pada hambanya berbeda-beda, ada yang banyak ada yang sedang bahkan ada yang sedikit, keadaan rezeki seorang hamba sudah di tentukan oleh Allah SWT, jadi walaupun anda mati-matian mencari rezeki, tapi jika sudah ditakdirkan untuk mendapatkan sedikit ya mau bilang apa?...Manusia juga masih diberikan kesempatan untuk berusaha seluas-luasnya. Jika hal ini bisa kita laksanaan dengan baik niscaya Allah Swt akan memberikan hasil yang berupa pahala dan harta benda.

hukum sedekah

Dari kelebihan harta ynag diberikan Allah kepada kita sudah sewajarnya dapat digunakan untuk membantu orang lain yang masih kekurangan baik dengan cara infaq atau sedekah , karena pada dasarnya manusia hidup untuk saling tolong menolong. Allah Swt memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan melarang kita untuk tolong-menolong dalam hal kejelekan atau kemungkaran.
surat Al-Baqarqh :261-262
Artinya : Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan pahala bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas karunia-Nya lagi maha mengetahui (262) Orang-orang yang menafkahkan harta_nya dijalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang di nafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, mereka memperolehpahala di sisi Tuahan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati (Q.S Al-Baqarqh :261-262 )

Ayat diatas merupakan anjuran dari Allah untuk hamba-hambanya supaya menafkahkan harta mereka di jalan-Nya. Termasuk menafkahkan hartanya dalam meningkatkan ilmu yang bermanfaat, bersedekah  kepada orang-orang yang membutuhkan.

Pengertian Sedekah

Sedekah berasal dari bahasa Arab ØµØ¯Ù‚Ø© yang berarti sedekah, derma atau pemberian. Sedangkan menurut terminologi adalah memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau yang lainnya dengan mengharap rida Allah Swt, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Memberikan suatu jasa atau bersikap baik kepada orang lain termasuk juga sedekah. Mendamaikan 2 orang yang saling bermusuhan juga termasuk sedekah.

Pada penjelasan diatas bahwa sifat dari sedekah itu masih umum dalam artian sedekah tidak hanya berupa harta saja melainkan dengan sesuatu yang bisa memberikan sebuah manfaat untuk orang lain juga termasuk dari sedekah. Jadi Pengertian Sedekah adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau kepada lembaga masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan niat ikhlas dan tulus dalam hati semata-mata hanya mengharap rida dari allah Swt.

Hukum Sedekah

Hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangatlah besar naik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Diantara manfaat dari sedekah adalah :
  1. Menghindarkan dari murka Allah Swt dan menolak bencana akibat perbuatan dosa
  2. Memanjangkan usia
  3. Mempererat tali persaudaraan
  4. Memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin

Pembagian Sedekah

Sedekah itu ada beberap bagian diantaranya adalah sedekah wajib, sedekah sunah, sedekah sunah muakad dan sedekah mubah
  1. Sedekah wajib adalah sedekah yang harus di keluarkan dalam betuk zakat
  2. Sedekah sunah adalah Sedekah yang apabila dikeluarkan akan mendapat pahala seperti yang biasa kita lakukan dan apabila tidak maka tidak mndapatkan apa-apa
  3. Sedekah Sunah Muakad Sedekah yang berbrntuk Wakaf dan amal jariyah
  4. Sedekah Mubah seperti sedekah berupa hadiah dan hibah

Macam-macam Sedekah

Ada beberapa macam dari sedekah diantaranya adalah
  1. Sedekah harta
  2. Sedekah Sikap
  3. Sedekah Ucapan
  4. Sedekah Pikiran
  5. Sedekah Tenaga
  6. Sedekah Jariyah
Sedangkan urutan dalam memberikan sedekah yang pertama kali adalah sanak saudara/kerabat, jika yang pertama tidak ada maka urutan yang kedua adalah Anak-anak Yatim, jika tidak ada maka urutan yang ketiga adalah tetangga yang terdekat dan yang jauh, jika tidak ada juga maka urutan yang ke empat adalah sahabat,dan urutan yang terakhir aalah ibnu sabil dan yang lainnya

Add Comments


EmoticonEmoticon