Aurat merupakan sebuah kata yang berasal dari Bahasa Arab yaitu عَÙˆْرَØ©. Menurut bahasa kata aurat adalah aib, malu dan buruk, sedankan menurut terminologi adalah bagian manusia yang pada rinsipnya tidak boleh terlihat dan wajib untuk ditutupi dari pandangan orang lain kecuali di hadapan suami/istrinya atau budak yang dimiliki, seperti sabda Nabi Muhammad SAW.
Artinya : Jagalah aurat mu kecuali pada istri dan budak yang engkau miliki (H.R.Abu Daud dan Tirmidzi ).
Dari hadis di atas bisa kita simpulkan bahwa menutup aurat baik dalam keadaan shalat atau tidak wajib anda tutupi kecuali pada istri atau budak yang dimiliki.
Pada kesempatan ini saya akan membagikan sebuah pengetahuan yang mungkin pengetahuan ini masih banyak orang-orang yang belum tahu atau sudah tahu tapi tidak diterapkan yang sehingga mengakibatkan tidak sahnya suatu ibadah karena syarat sahnya ibadah itu tidak terpenuhi.
Syarat sahnya shalat salah satunya adalah menutup aurat baik laki-laki ataupun perempuan, dalam menutup aurat tersebut khususnya bagi seorang muslimah dalam pemakaian mukena atau ruku. menurut penelitian penulis masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan agama (Madzhab Imam Syafi'i), ada yang kakinya kelihatan saat sujud, ada yang pergelangan tangannya terlihat saat mengangkat tangan atau takbir, dan bahkan dagu yang seharusnya di tutup malah terlihat.
Untuk itu bagi anda yang merasa sebagai wanita atau anda sebagai seorang laki-laki yang sayang terhadap anak, istri bahkan Ibu anda, jika sudah mengetahui hal ini maka anda terkena kewajiban untuk memberitahu dan mengajarinya.
Tata Cara Memakai Mukena/Rukuh
1. Menutup Anggota Badan
Anggota badan yang harus ditutup adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan, masih diantara wanita yang msih belum mengetahui batasan menutup anggota badan saat shalat, silahkan anda perhatikan gambar dibawah ini.
2. Batasan Wajah
- Batasan wajah dari atas kebawah adalah Melalui tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu (rahang bawah).
- Batasan wajah dari samping adalah dari telinga satu ketelinga yang lain
- Batasan rahang bawah adalah pembatas antara wajah dan leher serta pembatas antara wajah dan kepala yang sebenarnya termasuk wajah wajib ditutup, karena kewajiban menutupi anggota selain wajah tidak bisa terpenuhi secara sempurna kecuali dengan menutup bagian wajah
- Bagian Kening, bagian kening harus terbuka karena ketika sujud bagian kening harus bertemu langsung pada tempat sujud.
3. Pergelangan Tangan
Pergelangan dan sebagian telapak tangan wajib anda tutupi, karena kewajiban untuk menutup anggota selain telapak tangan tidak bisa terpenuhi secara sempurna kecuali dngan menutup sebagian telapak tangan. silahkan lihat gambar berikut
4. Aurat harus tertutup dari semua sisi kecuali arah bawah, sedangkan yang dimaksud dengan arah bawah adalah untuk laki-laki adalah lutut sedangkan untuk perempuan adalah bagian bawah telapak kaki, selain bagian tersebut dianggap terlihat dari arah samping atau atas dan belum mencukupi, berikut ini gambaran dari permasalahan nomor 4
5. Permasalahan yang kerap penulis jumpai pada saat sujud, bagian telapak kaki tidak tertutup dengan sempurna, untuk itu saya sarankan agar anda memakai mukena yang agak panjang, agar tatkala anda sujud semua bisa tertutup dengan sempurna
Demikian yang dapat saya sampaikan semoga amal ibadah shalat kita diterima disisinya dan semoga bisa bermanfaat,
Penting :
Bagi anda seorang muslimah pengikut madzhab Imam Syafi'i yang sudah mengetahui cara menutup aurat yang benar saat shalat maka wajib bagi anda untuk mengamalkannya, dan bagi yang sudah terlanjur dan tidak sesuai dengan cara penggunaan yang benar maka shalatnya tidak perlu di qodlo (diulang).
Referensi :
- Qurrotul 'Aini bi Fatawi Ismail Zain hal 59 Moh. Nuruddin Martulunjar al makky
- Bughyatul Mustarsyidin, hal 51-52 (cetakan Al-Hidayah Surabaya)
- I'anatut Thalibin juz 1 Hal 113 (cet. Dar Al-Fikr)
- I'anatut Thalibin juz 1 Hal 162 (Cet. Al-Hidayah Surabaya)
- Fathul Mu'in Ma'a Hasyiyah I'anatut Thalibin, juz 1 hal 199 (cet. Dar Al-Fikr)
- I'anatut Thalibin juz 1 hal 223 (cet. Al-Hidayah Surabaya)