Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran yang bersifat Penting dengan Nomor: B-1802/Dt.I.I/PP.03/09/2020 tentang Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah
Dalam rangka memaksimalkan penyaluran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Satuan Pendidikan Madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2020
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melakukan pendataan siswa penerima bantuan sosial dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus untuk siswa baru yang dihasilkan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun Pelajaran 2020/2021
Calon penerima bantuan sosial dalam Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut merupakan siswa baru dari madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2020,
Sehubungan dengan hal diatas, berikut ini beberapa hal yang harus di perhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Proses pengusulan siswa calon penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS madrasah pada priode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 yang sudah di buka pada tanggal 7 September 2020 sampai 31 Desember 2020
- Sasaran pengajuan usulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa-siswi baru yang dihasilkan dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu siswa-siswi kelas 1 MI, kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA yang sudah tercatat dalam database EMIS
- Pelaksanaan pengusulan siswa calon penerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) akan dimulai pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat anda akses melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip
- Kriteria Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 diatas harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini
- Siswa calon penerima bantuan sosial PIP merupakan siswa madrasah jenjang MI, MTs dan MA yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dari Kepala Madrasah
- Siswa calon penerima bantuan sosial program PIP merupakan siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah
- Siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan belum menerima PIP
- Siswa calon penerima bantuan PIP merupakan siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda perhatikan Surat Edaran Pengusulan data siswa calon penerima PIP Tahun Pelajaran 2020/2021 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengusulan Siswa Calon Penerima Program PIP Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, semoga bermanfaat untuk semua