Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia

Juknis PPDB Madrasah

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk: menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan, memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

PPDB atau penerimaan peserta didik baru merupakan program tahunan yang biasanya dimulai sejak bulan Januari s.d Juni untuk menjaring siswa baru untuk tahun pelajaran selanjutnya.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTs dan MA Tahun 2023-2024 berikut ini mengatur secara rinci ketentuan-ketentuan yang harusi diikuti oleh seluruh satuan pendidikan madrasah dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB.

Untuk mengetahui petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023 pada tautan berikut ini

Unduh Juknis PPDB RA Dan Madrasah 2023/2024


Bagi yang membutuhkan silahkan anda dapat mengunduh Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2023/2024 ini pada tautan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Juknis Kompetisi Sain Madrasah (KSM) Tahun 2023

Juknis Kompetisi Sain Madrasah (KSM) Tahun 2023

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains kalangan siswa madrasah. 
Juknis KSM Tahun 2023
Sejak awal digelar tahun 2012, KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi. Pada tahun 2018, KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:
  • Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al-Qur'an;
  • Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya bertujuan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
  • Soal keilmuan sains murini, ini dilaksanakan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade di luar madrasah.
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2023 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulai dari KSM Tingkat Satuan Pendidikan, KSM Tingka Kabupaten/Kota, KSM Tingkat Provinsi hingga KSM Tingkat Nasional.

KSM tahun 2023 menggunakan dua bentuk soal yaitu: pilihan ganda dan esai singkat. Sementara untuk bahasa pengantar soal menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Ingris, atau Bahasa Arab. 

Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat. 

Model penyelenggaraan KSM tahun 2022 dianggap sudah ideal akan dipakai kembali pada tahun 2023, mulai dari KSM Tingkat Kabupaten/Kota dan KSM Tingkat Provinsi diselenggarakan secara online di tempat yang sudah ditentukan oleh komite kabupaten/kota serta ptovinsi. 

Pelaksanaan ujian pada tingkat Kabupaten/Kota di satuan pendidikan masing-masing atau di tempat yang ditentukan oleh komite kabupaten/kota, KSM Tingkat Provinsi ditentukan oleh komite provinsi. Sementara itu, KSM Tingkat Nasional akan diselenggarakan secara terpusat di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Secara umum KSM Tahun 2023 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusus tujuan KSM Tahun 2023 adalah:
  1. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
  2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama;
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
  4. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia.

Unduh Juknis KSM Tahun 2023


Bagi yang belum memiliki Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah (JUKNIS KSM) Tahun 2023 sialhakan anda mengunduhnya melalui tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis KSM Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Juknis Penyaluran TPG Kemenag Tahun 2022

Juknis Penyaluran TPG Kemenag Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah

Juknis Penyaluran TPG Kemenag

Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud diatas merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
  • Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  • Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
  • Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Unduh Juknis TPG Tahun 2022


Untuk mempelajari Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022 silahkan anda dapt membacanya melalui tautan yang sudah mimin sedikan Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkai Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini, semoga dengan terbitnya Juknis TPG ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2022 nanti
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia telah meneritkan sebuak keputusan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas pada RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan 


Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 memiliki beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Guru RA dan Madrasah, diantaran kriteria tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  8. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  9. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  11. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  12. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  13. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Unduh Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari dan pahami Petunjuk Teknis Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah yang belm sertifikasi dan bukan PNS
Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi Terbaru Tahun 2021

Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi Terbaru Tahun 2021

Rapor Digital Madrasah (RDM) adalah aplikasi Rapor Madrasah versi terbaru Tahun 2021 yang di kembangkan Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK yang rencananya akan mengganti Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah
Rapor Digital Madrasah 2021
Di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 kemarin, Kementerian Agama telah menerbtkan surat edaran tentang Penggunaan ARD Semester Ganjil 2020/2021 yang intinya Aplikasi Rapor Digital untuk sementara tidak bisa dijadikan sebagai aplikasi pengelolaan nilai peserta didik, sebagai alternatifnya satuan pendidikan Madrasah di perkenankan menggunakan Aplikasi Pengelolaan hasil nilai siswa secara manual terlebih dahulu, seperti pengelolaan nilai Raport berbasis Microsoft Excel jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun akan di ganti dengan Aplikasi terbaru  yaitu RDM HD Madrasah yang lebih memudahkan penggunanya dalam mengelola nilai peserta didik di masing-masing madrasah di wilayahnya

RDM HD Madrasah ini rencananya akan di launching pada akhir bulan Maret tahun 2021 mendatang, untuk itu mari kita sama-sama nantikan rilis rapor madrasah versi terbarunya

Rapor Digital Madrasah (RDM HD)


Menurut info yang mimin dapatkan bahwa RDM Versi 2021 ini akan menggunakan versi HD yang akan memudahkan guru-guru madrasah dalam mengelola hasil nilai siswa baik melalui HP, Tablet bahkan PC (komputer)

Rapor Digital Madrasah (RDM) versi 2021 ini di buat sangat kompatibel dan fleksibel dengan perangkat yang digunakan oleh masig-masing guru sehingga akan lebih memudahkan bagi guru dalam memasukan dan mengelola nilai hasil belajar siswa selama belajar di madrasah

Pengembangan Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini kabarnya akan menggunakan sebuah resolusi layar High Definition (HD) dengan ukuran 1280 x 720 Pixel, ini artinya dapat di gunakan oleh pengguna dengan memakai HP dan perangkat lainnya

Untuk Cara Login dan Panduan RDM versi 2021 akan mimin update secepatnya jika kabar ini benar adanya serta sudah ada surat edaran terkait penggunaan Rapor Digital Madrasah (RDM) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Rapor Digital Madrasah (RDM) Versi Terbaru Tahun 2021 ini, semoga dapat lebih mudah dan lebih efesien untuk digunakan oleh rekan-rekan guru madrasah dalam mengelola nilai hasil belajar siswa
SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG GPAI Tahun 2021

SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 
Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Peserta PPG

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Realisasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  2. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
  • Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
  • Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
  • Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Download SE Realisasi TPG dan Verifikasi PPG


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mengunduh Surat Edaran pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021 ini semoga bermanfaat
Unduh Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

Unduh Juknis TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Bagi Guru Madrasah

Tujuan penerbitan Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan panduan dalam meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik serta untuk meningkatkan sebuah kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Guru, kepala dan pengawas madrasah adalah tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip profesionalitas

Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya

Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah

Berdasarkan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru  bagi guru madrasah tahun anggaran 2021

Oleh karena itu, petunjuk teknis penyaluran TPG Madrasah Tahun 2021 perlu rekan-rekan pahami dan dijadikan sebagai acuan mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan di madrasah

Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
  • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Selain itu kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut

  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

Download Juknis TPG Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan memahaminya dengan mendownload Juknis TPG Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021
SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021

SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
SK Dan POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS UM Tahun 2021


Kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  1. Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  2. Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  4. Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021


Materi Ujian Madrasah pada tahun ajaran 2020-2021 terdiri dari beberapa materi yang meliputia:
  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Metode Dan Jadwal Ujian Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui metode Ujian Madrasah yang akan dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini adalah sebagai berikut:
  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan 
Sedangkan untuk Jadwal Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 terbagi menjadi dua kategori diantaranya adalah sebagai berikut
  • Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Jadwal pengumuman kelulusan.
  • Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.

Unduh POS Ujian Madrasah Tahun 2021


Silahkan anda pelajari POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 pada tautan yang sudah mimin sediakan atau lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah ini dapat bermanfaat untuk kita semua

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Syarat Yang Wajib Di Penuhi Guru Penerima BSU Di BANK BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah sudah mulai memasuki tahapan pencairan, proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan kepada guru madrasah yang telah melakukan Verval Ajuan Bantuan Subsidi Upah melalui layanan Simpatika masing-masing guru madrasah
Syarat Pelayanan BSU DI BRI
Sesuai dengan Juknis Pencairan BSU bagi Guru Madrasah Tahun 2020 bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan secara langsung kepada guru madrasah melalui rekening masing-masing penerima bantuan subsidi sebesar 600.000 perorang perbulan selama tiga bulan dan akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan yakni sebesar 1.800.000

Selain itu Kementerian Agama melalui Diretur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2020

Seperti yang disebutkan dalam mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah bahwa ketentuan pencairan BSU memiliki dua kategori, pertama antara guru penerima BSU dengan Simpatika yang salah satunya harus mencetak Syarat Pencairan BSU, SPTJM dan Surat Kuasa  di Simpatika, yang kedua antara pihak penerima BSU dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah

Syarat Pelayanan BSU Madrasah dan Bank BRI/BRI Syariah


Sedangkan untuk prosedur pencairan dana BSU yang akan dilakukan oleh guru madrasah dengan pihan Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan beberapa ketentuan yang harus di perhatikan oleh masing-masing guru madrasah penerima Bantuan Subsidi Upah, salah satu poin yang harus di perhatikan oleh penerima BSU adalah sebagai berikut
  • Persyaratan yang wajib di lengkapi oleh pihak penerima BSU saat proses aktivasi rekening adalah sebagai berikut
  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
  •  Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
  • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
  • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
  • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai
Kesimpulannya dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan harus dibawa oleh guru madrasah penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Untuk mengetahui Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI Tahun 2020 dengan pihak Bank BRI/BRI Syariah silahkan anda perhatikan gambar berikut
Juknis singkat pencairan BSU di BRI


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait syarat yang wajib di penuhi guru penerima BSU Madrasah di Bank BRI ini, semoga dengan adanya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru madrasah penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah memasuki tahapan pencairan

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan sebuah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Madrasah Tahun 2020
Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI
Dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Pendidikan Islam secara langsung melalui nomor rekening yang sudah mereka input pada aplikasi Simpatika dan Siaga Pendis masing-masing guru calon penerima BSU

Adapun persyaratan Guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disebutkan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Guru penerima BSU sudah memiliki Nomor Induk Kependidikan (NIK)
  2. Guru penerima BSU mereka yang Berpenghasilan kurang dari 5 Juta
  3. Guru penerima BSU adalah guru bukan penerima program pra kerja
  4. Bukan penerima Bantuan Subsidi lainnya
Guru calon penerima BSU adalah guru yang sudah tercatat pada aplikasi Emis Madrasah, Simpatika Madrasah dan Siaga Pendis yang terlah dilakukan review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS

Semua Guru Madrasah dapat mengecek nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah melalui aplikasi Simpatika masing-masing Guru Madrasah, sedangkan untuk Guru Pendidikan Agama Islam dapat mengecek nama-nama penerima Bantuan Subsidi Upah dapat diakses melalui aplikasi Siaga Pendis

Untuk mengetahui nama-nama calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 yang sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis nomor 6574 Tahun 2020 para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat mengeceknya sendiri melalui laman Simpatika kemenag seperti langkah berikut
  1. Login ke laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Masukan Nomor NUPTK/PegID dan Password
  3. Cari dan klik menu Tunjangan yang berada dipojok kiri layar
  4. Selanjutnya silahkan pilih Tunjangan Insentif GBPNS
  5. Maka akan muncul Ajuan Tunjangan, setelah di klik lebih lanjut akan muncul data rekening bank masing-masing guru
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan, bila belum ada masing-masing calon penerima BSU dapat menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Juknis Pencairan BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Tahun 2020 ini semoga dengan adanya Juknis ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Guru PAI, untuk lebih jelasnya silahkan anda bisa mengunjungi website resmi Kementerian Agama http://pendis.kemenag.go.id